Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Infus Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Kompas.com - 12/04/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan apakah infus dapat membatalkan puasa seseorang ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Selasa (11/4/2023). 

"Ini puasaku batal ga ya klo di infus? baru bgt pasangnya jam 5," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (12/4/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1 juta dan mendapatkan 561 komentar dari warganet.

Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Beberapa warganet berkomentar bahwa infus bisa membatalkan puasa dan beberapa lainnya mengatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa selama bertujuan untuk pengobatan.

"Batal nder. Kan cairan infus masuknya kategori asupan gizi soalnya habis di infus badan pasti gak lemes" kata akun ini.

"Batal nderrr, apapun yg dimasukan ke dalam tubuh (dari manapun yaa bukan mulut saja) batal. Lekas pulih ya senderr," ungkap akun ini.

"Pokoknya selama infus itu sebagai obat dan bukan pengganti makanan maka gak batal," tulis akun ini.

"Ada dua pendapat nder, tergantung infus kamu sebagai apa, kalo sebagai pengganti makanan/minuman (bikin km ga laper/haus) itu batal tapi kalo itu infus buat masukin obat ga batal banyak ulama yang sepakat kalo cairan yg diterima tubuh itu kan lewat bagian tuh yang tertutup," ungkap akun ini.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan, Bayar dengan Puasa atau Fidiah?


Lantas, apakah infus dapat membatalkan puasa seseorang?

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, setiap orang yang beriman diwajibkan untuk berpuasa pada bulan suci Ramadhan. Namun, ada orang yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa, yaitu orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh.

"Oleh karena itu, bila ada orang yang sakit lalu dokter mengatakan bahwa seseorang tersebut harus dirawat dan diinfus, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Akan tetapi, jika seseorang masih tetap ingin berpuasa meskipun harus memakai infus, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Perbedaan pendapat para ulama soal infus waktu puasa

Anwar mengungkapkan, pendapat pertama yang menyatakan seseorang boleh berpuasa meskipun memakai infus karena yang dilarang itu adalah makan dan minum di saat waktu berpuasa.

Kedua, ada ulama yang berpendapat bahwa puasanya batal karena dengan memakai infus tubuhnya akan mendapatkan energi dan rasa segar meskipun itu didapatkannya tidak melalui mulut dan kerongkongan seperti makan dan minum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com