Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mengganti Puasa Ramadhan, Bayar dengan Puasa atau Fidiah?

Kompas.com - 09/04/2023, 21:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Muslim yang memenuhi syarat wajib menjalankan ibadah ini selama satu bulan. Adapun syarat puasa, yaitu orang beragama Islam, balig, berakal, dan mampu menjalankannya.

Orang Islam yang tidak mampu berpuasa Ramadhan wajib menggantinya di lain waktu. Cara mengganti puasa Ramadhan ada dua cara, yaitu dengan membayar puasa (qadla puasa) atau membayar fidiah.

Bagaimana aturannya?

Baca juga: Bau Mulut Saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya


Beda aturan bayar puasa dan bayar fidiah

Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan, qadla puasa itu artinya mengganti puasa di hari lain selain di bulan Ramadhan.

Sementara fidiah merupakan zakat pemberian seorang Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.

"Apabila mengganti puasa dengan cara qadla puasa tidak mampu, maka diganti dengan membayar fidiah," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/4/2023).

Orang yang tidak berpuasa saat Ramadhan dapat memenuhi kewajibannya dengan qadla puasa atau berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Jika tidak sanggup berpuasa, maka orang tersebut wajib mengganti puasa dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Besaran fidiah ditetapkan sebesar satu mud (1,6 kilogram) makanan pokok atau uang yang setara dengan itu.

Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?

Orang yang mengganti puasa Ramadhan

Orang sakit tidak wajib puasa dan harus menggantinya dengan qada puasa atau bayar fidiah.SHUTTERSTOCK/Gorodenkoff Orang sakit tidak wajib puasa dan harus menggantinya dengan qada puasa atau bayar fidiah.
Lebih lanjut, Toto menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori kelompok orang yang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan metode qadla puasa atau bayar fidiah.

Cara mengganti puasa Ramadhan terbagi menjadi tiga, yaitu wajib qadla puasa dan bayar fidiah, hanya qadla puasa, atau hanya bayar fidiah. Berikut penjelasannya.

1. Wajib qadla puasa dan fidiah

Orang yang masuk kategori ini harus mengganti puasa Ramadhan yang dilewatkan dengan puasa sekaligus membayar fidiah.

Contohnya, orang yang membatalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan orang lain seperti ibu hamil atau menyusui dan orang yang terlambat meng-qadla Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya.

2. Wajib qadla puasa saja

Orang dalam kategori ini wajib mengganti puasa Ramadhan dengan mmebayar puasa di bulan selepas Ramadhan.

Contohnya, orang yang menderita ayan atau epilepsi di bulan Ramadhan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat saat malam puasa, dan orang yang sengaja berbuka atau batal puasa.

3. Wajib bayar fidiah saja

Orang-orang ini hanya wajib membayar fidiah. Contoh dalam kategori ini, orang tua yang sudah renta dan orang sakit menahun yang tidak mampu berpuasa.

Selain ketiga cara mengganti puasa Ramadhan di atas, ada juga kelompok orang yang tidak wajib qadla dan bayar fidiah. Mereka merupakan orang gila, anak kecil, dan nonmuslim.

"Pekerja berat yang mengalami masyaqot atau kepayahan saat bekerja, tetap harus berniat puasa dulu di malam harinya. Kemudian, boleh berbuka ketika payah dan lelah saat bekerja sambil puasa, tapi nanti membayar qadla," pungkas Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com