Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

Kompas.com - 17/03/2023, 10:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Dua orang terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata agar kerumunan terurai.

Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Sementara Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Tentang Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Pertandingan tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) untuk kemenangan tim tamu Persebaya Surabaya. Sejumlah penonton yang kecewa merangsek ke lapangan. 

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mengurai kerusuhan. Beberapa tembakan mengarah ke tribun yang penuh penonton. 

Sebanyak 182 orang tewas setelah ribuan suporter yang memadati stadion panik dan berebut keluar dari stadion. 

Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini baru saja divonis bebas. Kelima terdakwa yakni: 

  • AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim),
  • Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang),
  • AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang),
  • Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC),
  • Suko Sutrisno (Security Officer).

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang dan Wahyu.

Baca juga: Kontras: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com