Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sniffing, Modus Penipuan Resi hingga Undangan yang Bisa Curi Saldo Rekening

Kompas.com - 29/01/2023, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Modus penipuan online dengan mengirimkan file dengan format Android Package Kit (APK) melalui pesan Whatsapp (WA), marak belakangan ini. 

Penipu mengirim file APK berpura-pura sebagai resi kurir hingga file undangan. Apabila korban mengeklik link tersebut maka rekening saldo bisa dicuri. 

File yang dikirimkan dalam ekstensi APK ini merupakan aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data pribadi di ponselmu yang dapat digunakan oleh pelaku untuk mengambil alih dan menguras saldo rekening korban.

Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia menjelaskan bahwa modus penipuan itu disebut dengan modus sniffing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Apa itu modus sniffing?

Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh peretas atau hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data dan informasi penting dari pemilik ponsel yang berhasil diretasnya.

Informasi yang dicuri ini dapat digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan mendapatkan data-data penting lainnya dari pengguna.

Data penting itu bisa berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, sniffing biasanya digunakan oleh administrator jaringan/sistem untuk memantau dan memecahkan masalah lalu lintas jaringan.

Baca juga: Bahaya Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan dan Cara Mengantisipasinya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A menjelaskan bahwa oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Sniffing ini paling banyak terjadi, bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tuturnya.

Kominfo juga meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Baca juga: Ramai soal Penipuan Berkedok Undangan Nikah, Pakar: Saldo Bisa Terkuras Habis

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com