Di Indonesia sendiri sudah banyak terjadi kasus penipuan online hingga korban kehilangan sejumlah uangnya. Berikut beberapa di antaranya:
Penipuan resi dari kurir paket
Kasus sniffing yang pernah terjadi sebelumnya adalah kasus penipuan pesan APK berkedok kurir paket.
Saat itu pelaku menyamar sebagai kurir paket yang akan mengirimkan paket dengan mengirimkan file APK bertuliskan resi. Pelaku berpura-pura sebagai kurir dan mengirimkan file dengan ekstensi APK bertuliskan foto paket kepada korban.
Penipuan tagihan PLN
Mirip dengan kasus kurir paket, kali ini pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN. Pelaku juga mengirimkan file dengan ekstensi APK bertuliskan foto tagihan listrik kepada korban.
Bagi para korban yang terlanjur mengunduh file, saldo m-banking korban bisa tiba-tiba ludes.
Korban mengaku tidak pernah menjalankan atau membuka aplikasi apa pun. Korban juga mengatakan bahwa tidak ada perintah untuk mengisi user ID atau kata sandi pada situs lain.
Penipuan undangan pernikahan online
Lalu baru-baru ini kembali terjadi modus penipuan online sniffing. Kali ini penipuannya dengan menggunakan undangan pernikahan online yang juga merupakan ekstensi APK.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang berupa file APK dengan nama Surat Undangan Pernikahan Digital.
Pelaku berpura-pura mengirimkan undangan pernikahan tanpa menyebutkan pihak yang mengundang maupun nama yang di undang.
Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk membuka pesan tersebut dengan alasan meminta kesediaan korban untuk hadir dalam acara pernikahan. Penipuan berkedok undangan pernikahan ini dapat membobol isi rekening m-Banking hingga ludes.
Lantas, bagaimana cara mengenali modus sniffing?
Baca juga: Mengenal Modus Sniffing, Penipuan Berkedok Kurir Paket yang Kuras Saldo Rekening
Modus penipuan sniffing dapat diidentifikasi saat Anda menerima pesan Whatsapp dalam bentuk format APK. Terlebih jika Anda menerimanya dari nomor yang tidak Anda kenal, maka hal tersebut tentu harus Anda curigai.
Berdasarkan kasus yang pernah terjadi, pelaku akan mengatakan bahwa file tersebut merupakan resi paket, tagihan PLN ataupun undangan pernikahan digital.
Setelah mengirimkan file APK itu, pelaku akan mengarahkan korban untuk membuka file tersebut karena terdapat beberapa informasi di dalamnya.
Untuk tampilan filenya sendiri ada yang dibuat dengan diberikan nama foto dan ada juga yang dibuat menjadi tampilan dokumen.
Jika korban percaya dan tetap men-download file tersebut, maka file APK itu dapat mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal.
Menurut pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, pesan yang berisi aplikasi APK yang dikirim pelaku itulah yang berbahaya. Jika diklik, maka aplikasi tersebut bisa mencuri kredensial One Time Password (OTP) dari perangkat korban.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Berkedok Tukang Foto dengan Korban Jemaah Umrah, KJRI Beri Penjelasan
Diberitakan Kompas.com, (16/12/2022), untuk mencegah tindak penipuan yang tidak diinginkan terjadi melalui modus sniffing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips untuk menghindarinya. Berikut caranya: