Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), berikut kewenangan PPS dalam Pemilu:
Membentuk KPPS
Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS
Sebelumnya, KPU sempat membuka lowongan PPS untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran dan seleksi PPS ini dimulai sejak 18-27 Desember 2022.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Berikut rincian gaji PPS:
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Gaji tersebut berlaku untuk masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Gempa M 6,3 Guncang Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunamihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/01/18/075409665/gempa-m-63-guncang-gorontalo-tidak-berpotensi-tsunamihttps://asset.kompas.com/crops/YWrUJfxBHMnELufmU8MhmiaWgSg=/19x0:844x550/195x98/data/photo/2019/08/03/5d452a478c490.jpg