Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat

Kompas.com - 26/12/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat memberikan reaksinya terkait wacana pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan.

Tak sedikit masyarakat yang menyampaikan tanggapannya soal wacana ini melalui media sosial.

Sejumlah warganet menyampaikan pro dan kontra terkait wacana ini salah satunya melalui media sosial Twitter.

Beberapa warganet mengaku setuju dengan wacana ini.

"Rokok batangan malah menyusahkan wong cilik. Pedagang kecil yang menjual rokok ketengan biasanya rugi karena banyak yang ngutang," kata akun @dropeighteeens.

"Setuju sih, sekarang byk masyarakat yg mentingin beli rokok daripada kebutuhan pokok. Selain itu, anak² dibawah umur aja dah bisa beli rokok batangan. Padahal bahaya banget buat mereka," kata akun @net-5-6.

Meski demikian sejumlah warganet mengaku tak setuju dengan wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini.

"Ini presiden atau apa? Sampai orang mau beli rokok batangan pun dilarangnya... Klo mau, bumi hanguskan saja seluruh produsen rokok di Indonesia, kelakuan unfaedah.." kata akun @mataairku.

"Dan bayangin nantinya lu masuk penjara hanya gara-gara beli rokok batangan," kata @kuchsabar.

Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023

Wacana Jokowi 2023

Wacana Jokowi untuk melarang penjualan rokok batangan atau yang dijual eceran pada tahun 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sesuai dengan aturan tersebut maka pada tahun 2023 nanti presiden akan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sebagai Peraturan Pemerintah.

Merujuk dari Kepres ini maka terdapat beberapa pokok materi muatan dalam perubahan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah melarang penjualan rokok batangan.

Baca juga: 4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?

"Perubahan pengaturan mengenai: Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis pokok materi sebagaimana disampaikan dalam poin ke 4 Kepres tersebut.

Adapun pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah ini berasal dari Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com