Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat

KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat memberikan reaksinya terkait wacana pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan.

Tak sedikit masyarakat yang menyampaikan tanggapannya soal wacana ini melalui media sosial.

Sejumlah warganet menyampaikan pro dan kontra terkait wacana ini salah satunya melalui media sosial Twitter.

Beberapa warganet mengaku setuju dengan wacana ini.

"Rokok batangan malah menyusahkan wong cilik. Pedagang kecil yang menjual rokok ketengan biasanya rugi karena banyak yang ngutang," kata akun @dropeighteeens.

"Setuju sih, sekarang byk masyarakat yg mentingin beli rokok daripada kebutuhan pokok. Selain itu, anak² dibawah umur aja dah bisa beli rokok batangan. Padahal bahaya banget buat mereka," kata akun @net-5-6.

Meski demikian sejumlah warganet mengaku tak setuju dengan wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini.

"Ini presiden atau apa? Sampai orang mau beli rokok batangan pun dilarangnya... Klo mau, bumi hanguskan saja seluruh produsen rokok di Indonesia, kelakuan unfaedah.." kata akun @mataairku.

"Dan bayangin nantinya lu masuk penjara hanya gara-gara beli rokok batangan," kata @kuchsabar.

Wacana Jokowi 2023

Wacana Jokowi untuk melarang penjualan rokok batangan atau yang dijual eceran pada tahun 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sesuai dengan aturan tersebut maka pada tahun 2023 nanti presiden akan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sebagai Peraturan Pemerintah.

Merujuk dari Kepres ini maka terdapat beberapa pokok materi muatan dalam perubahan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah melarang penjualan rokok batangan.

"Perubahan pengaturan mengenai: Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis pokok materi sebagaimana disampaikan dalam poin ke 4 Kepres tersebut.

Adapun pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah ini berasal dari Kementerian Kesehatan.

Selain adanya larangan tersebut, juga disampaikan sejumlah poin lain terkait pokok materi dalam rancangan ini.

Di antaranya yakni adanya penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Selain itu, rancangan tersebut juga akan mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik.

Serta akan dilakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Aturan yang lain yakni akan ada pengawasan terkait iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi.

Rancangan PP tersebut juga akan mengatur mengenai penegakan dan penindakan adanya pelanggaran.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/26/170000465/pemerintah-berencana-larang-penjualan-rokok-batangan-di-tahun-2023-berikut

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke