Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat

Kompas.com - 26/12/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat memberikan reaksinya terkait wacana pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan.

Tak sedikit masyarakat yang menyampaikan tanggapannya soal wacana ini melalui media sosial.

Sejumlah warganet menyampaikan pro dan kontra terkait wacana ini salah satunya melalui media sosial Twitter.

Beberapa warganet mengaku setuju dengan wacana ini.

"Rokok batangan malah menyusahkan wong cilik. Pedagang kecil yang menjual rokok ketengan biasanya rugi karena banyak yang ngutang," kata akun @dropeighteeens.

"Setuju sih, sekarang byk masyarakat yg mentingin beli rokok daripada kebutuhan pokok. Selain itu, anak² dibawah umur aja dah bisa beli rokok batangan. Padahal bahaya banget buat mereka," kata akun @net-5-6.

Meski demikian sejumlah warganet mengaku tak setuju dengan wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini.

"Ini presiden atau apa? Sampai orang mau beli rokok batangan pun dilarangnya... Klo mau, bumi hanguskan saja seluruh produsen rokok di Indonesia, kelakuan unfaedah.." kata akun @mataairku.

"Dan bayangin nantinya lu masuk penjara hanya gara-gara beli rokok batangan," kata @kuchsabar.

Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023

Wacana Jokowi 2023

Wacana Jokowi untuk melarang penjualan rokok batangan atau yang dijual eceran pada tahun 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sesuai dengan aturan tersebut maka pada tahun 2023 nanti presiden akan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sebagai Peraturan Pemerintah.

Merujuk dari Kepres ini maka terdapat beberapa pokok materi muatan dalam perubahan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah melarang penjualan rokok batangan.

Baca juga: 4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?

"Perubahan pengaturan mengenai: Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis pokok materi sebagaimana disampaikan dalam poin ke 4 Kepres tersebut.

Adapun pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah ini berasal dari Kementerian Kesehatan.

Selain adanya larangan tersebut, juga disampaikan sejumlah poin lain terkait pokok materi dalam rancangan ini.

Di antaranya yakni adanya penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Selain itu, rancangan tersebut juga akan mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik.

Serta akan dilakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Aturan yang lain yakni akan ada pengawasan terkait iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi.

Rancangan PP tersebut juga akan mengatur mengenai penegakan dan penindakan adanya pelanggaran.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com