KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberikan pangkat.
Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.
Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia
Peraturan tersebut berisi tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.
Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi
Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI
Khusus Tamtama, terbagi menjadi berapa macam golongan?
Adapun urutan pangkat Tamtama tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Ramai soal Teror Gola Gorontalo 21 Desember, Ini Kata Polisi
Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, berapa rincian gaji pangkat Tamtama Polri?
Baca juga: Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik Dunia Versi Gallup, Ini Daftarnya