KOMPAS.com - Tidak lama lagi masyarakat akan merayakan Natal 2022 dan libur Tahun Baru 2023 (Nataru).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, libur akhir tahun ini melahirkan tradisi bagi masyarakat Indonesia.
Tradisi itu adalah mudik ke daerah asal dan bepergian untuk liburan ke berbagai lokasi wisata di Tanah Air.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan antisipasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan menetapkan peraturan khusus bagi kendaraan angkutan barang.
Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022
Dilansir dari laman dephub.go.id, para pemangku kebijakan terkait telah menggulirkan peraturan dalam rangka pengaturan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, para pihak terkait telah menandatangani SKB tersebut dan akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 8 Tol Gratis Menjelang Libur Nataru, Mana Saja?
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2022 di Wilayah Pulau Jawa
Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:
- Arus mudik:
- Arus balik:
Baca juga: Viral, Video Rombongan Patwal Melintas di Jalan Tol, Begini Kata Korlantas
- Arus mudik:
- Arus balik: