KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberikan pangkat.
Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.
Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.
Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Khusus Tamtama, terbagi menjadi berapa macam golongan?
Urutan pangkat Tamtama Polri
Adapun urutan pangkat Tamtama tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Berikut selengkapnya:
Gaji pangkat Tamtama Polri
Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, berapa rincian gaji pangkat Tamtama Polri?
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/23/090500665/urutan-pangkat-tamtama-polri-apa-saja-