Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?

Kompas.com - 14/10/2022, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Imigrasi menyebut, beredar pemberitaan bahwa paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia.

Benarkah paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia?

Dalam keterangannya di laman imigrasi.go.id, Selasa (11/10/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menampik adanya informasi paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia.

Ia menegaskan, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI. Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun


Paspor terbaru terdapat kolom tanda tangan

Paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/JOURNAL OF EVERYTHING Paspor Indonesia.

Dijelaskan, paspor cetakan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah memiliki kolom tanda tangan.

Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

Amran mengatakan, masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com