Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?

Kompas.com - 14/10/2022, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Lanjut Arman, bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com