Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Tanggung Jawab Kapolri

Kompas.com - 06/10/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Definisi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8 UU tersebut menjelaskan, Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Saja Tugas Panglima TNI?


Lantas, apa tugas dan tanggung jawab Kapolri?

Tugas dan tanggung jawab Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo Kumolo meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, selama hampir dua pekan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo Kumolo meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, selama hampir dua pekan.

Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Selain itu, Kapolri juga memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:

  • Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Polri.
  • Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Polri.

Adapun penjelasan terkait tugas dan tanggung jawab Kapolri tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 2/2022.

Baca juga: Kapolri dari Masa ke Masa

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR.

Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan, calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui DPR.

Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com