Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tugas dan Tanggung Jawab Kapolri

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Definisi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8 UU tersebut menjelaskan, Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa tugas dan tanggung jawab Kapolri?

Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Selain itu, Kapolri juga memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:

  • Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Polri.
  • Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Polri.

Adapun penjelasan terkait tugas dan tanggung jawab Kapolri tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 2/2022.

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR.

Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan, calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui DPR.

Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/06/143000665/tugas-dan-tanggung-jawab-kapolri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke