Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan pada Kartu Prakerja 2023: Naiknya Besaran Bantuan, Penurunan Insentif, dan Perbedaan Skema Pelatihan

Kompas.com - 06/10/2022, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja dipastikan akan berlanjut pada 2023.

Namun, terdapat beberapa perbedaan pada pelaksanaan program Kartu Prakerja 2023.

Perbedaannya terletak pada skema pelatihan serta besaran bantuan yang mencakup biaya pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif survei.

Baca juga: Tahun 2023 Bantuan Prakerja Naik Rp 4,2 Juta, tapi Insentif Turun


Berikut informasi selengkapnya:

Perubahan pada Prakerja 2023

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46 resmi dibukaTangkapan layar instagram @prakerja.go.id Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46 resmi dibuka

1. Besaran bantuan

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada 2023.

Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta.

2. Bantuan biaya pelatihan

Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.

Baca juga: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja hingga Membeli Pelatihan Prakerja

3. Insentif pasca-pelatihan

Namun pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.

Berbeda dengan saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.

4. Insentif survei

Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023.

Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.

Baca juga: Jika Prakerja Bukan Bansos, Mengapa Penerima Bansos Tak Bisa Daftar?

5. Skema pelatihan Prakerja

Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Dengan skema itu, memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Penerima Bansos Tak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46, Ini Kata Manajemen

Alasan insentif Prakerja turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.Dok. ekon.go.id Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com