KOMPAS.com - Legalitas kepemilikan kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Suatu kendaraan tanpa dilengkapi BPKB tentu akan menyulitkan seseorang untuk menyatakan bahwa kendaraan itu merupakan miliknya.
BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Namun, pernahkah Anda terpikir siapa sosok yang pertama kali mencetuskan pembuatan BPKB?
Simak, kisahnya berikut.
Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain
Dilansir dari laman Korlantas Polri, pencetus ide membuat BPKB adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu.
Disebutkan, Ursinus adalah sosok polisi sederhana yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian atau Mabak (kini Korlantas).
Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas medio 1965 hingga 1972.
Hingga kini, sistem kepemilikan BPKB masih digunakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca juga: Cara Mengubah Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK
Untuk mewujudkan pembuatan BPKB tidaklah mudah. Pihak kepolisian terbentur masalah biaya.
Ursinus sebagai penggagas, lalu membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang BPKB.
Saat itu, Ursinus merupakan menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Mabak berpangkat Komisaris Besar atau Kombes.
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas
Karena tidak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.
Proposal itu disetujui, Ursinus diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Kini, sistem yang dikembangkan Ursinus telah berlaku lebih dari 50 tahun.
Meski sebagai peletak dasar BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana.
Ia tinggal di kawasan sederhana Jalan Otista 3, Jakarta Timur, dan meninggal dunia pada 2012.
Selain BPKB, Ursinus juga mencetuskan sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini.
Baca juga: Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.