Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Indosat PHK 300 Karyawan hingga Beri Pesangon Mencapai Rp 4,3 M

Kompas.com - 24/09/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indosat Ooredoo Hutchison mengumumkan telah mem-PHK lebih dari 300 karyawannya pada Jumat (23/9/2022).

Perusahaan memberikan pesangon yang cukup besar bagi karyawan yang di-PHK. Nilai pesangon yang ditawarkan rata-rata 37 kali hingga 75 kali upah.

"Betul, ada lebih dari 300 karyawan yang terkena PHK," ujar SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Steve Saerang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Dengan pesangon 37 hingga 75 kali gaji, Steve mengatakan, pesangon yang diterima diperkirakan antara Rp 1 miliar hingga Rp 4,3 miliar. 

Meski begitu, tidak semua karyawan yang di-PHK telah menerima tawaran tersebut.

Steve menyampaikan, paket kompensasi itu sudah diterima oleh 99 persen karyawan yang terkena dampak PHK. Sementara sisanya masih mempertimbangkan tawaran.

Baca juga: Indosat PHK 300 Karyawannya, Berikan Pesangon hingga 75 Kali Upah

Alasan Indosat PHK 300 karyawan

Ilustrasi situs web resmi Indosat Ooredoo Hutchison.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Ilustrasi situs web resmi Indosat Ooredoo Hutchison.

Saat dikonfirmasi, Steve menyampaikan alasan perusahaan IOH mem-PHK ratusan karyawannya karena perusahaan ingin adanya reorganisasi.

"Reorganisasi ini diperlukan agar Indosat Ooredoo Hutchsion bisa lebih lincah dan tumbuh lebih cepat di industri telekomunikasi," ujar Steve.

Ia menambahkan, tindakan itu dilakukan karena adanya fenomena Vuca atau yang dikenal dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity yang masuk ke berbagai sektor bisnis.

Oleh karena itu, para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan.

Salah satu caranya dengan rightsizing atau reshaping, yang dinilai dapat menjadi solusi.

Steve mengatakan, ketika rightsizing sudah dilakukan, tentu akan ada yang terkena dampaknya.

"Efisiensi karyawan dilakukan agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat," ujar Steve.

Dengan langkah ini, karyawan yang terdampak wajib mendapatkan kompensasi.

"Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi apa yang dipersyaratkan Undang-Undang dan post-employment support," lanjut dia.

Baca juga: PHK Lebih dari 300 Karyawan, Indosat Beri Pesangon hingga 75 Kali Lipat Gaji

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com