Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Banding Bersifat Final: Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Kompas.com - 19/09/2022, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) mengumumkan hasil sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Hasil sidang banding itu menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang banding yang digelar sejak pagi hari itu, Ferdy Sambo dilaporkan tidak hadir.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat usai Polri menggelar sidang kode etik pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Dengan kata lain, sidang kode etik itu memutuskan bahwa Polri memecat Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding usai pemecatan dengan tidak terhormat itu.

Baca juga: Sidang Banding Penentu Nasib Ferdy Sambo Digelar Hari Ini


Ferdy Sambo resmi dipecat

Putusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang Ferdy Sambo yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo itu menandakan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Hasil sidang ini menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil putusan sidang banding bersifat final dan mengikat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.

Berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, sidang banding itu dilakukan dengan pemeriksaan berkas banding oleh Tim KKEP Banding yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: PC Buka Rekening Atas Nama Brigadir J, Perlawanan Ferdy Sambo, dan Keberadaan Konsorsium 303

Imbas kematian Brigadir J

Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan babak baru dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Setelah putusan banding Ferdy Sambo, beberapa personel Polri yang terlibat kasus ini juga tengah menanti giliran sidang banding mereka.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan isterinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo juga kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com