Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Residivis? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Kompas.com - 13/09/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Residivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan.

Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.

Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Sebagai contoh, seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut.

Setelah masa hukuman penjara selesai, ia keluar dan tak lama kembali melakukan pencurian.

Sebagai akibat dari pengulangan tindak pidana tersebut, pelaku pun kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Jangka waktu residivis

Selain residivis atau recidivist, pelaku pengulangan tindak pidana ini juga disebut sebagai bramacorah.

Menurut Andi Hamzah dalam Terminologi Hukum Pidana (2008), bramacorah atau bromocorah adalah orang yang mengulangi delik (tindak pidana) dalam jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang.

Ia mencontohkan, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, atau sejak pidana dijalani seluruhnya.

Adapun dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (2002) karya E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, turut menjelaskan pengertian residivis.

Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi.

Jangka waktu tertentu yang dimaksud antara lain:

  • Setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebagian
  • Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan
  • Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluwarsa atau melewati batas waktu.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Ancaman hukuman residivis

Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.

Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com