Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana

Kompas.com - 10/09/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Remisi adalah istilah yang kerap terdengar saat hari kemerdekaan Republik Indonesia atau hari raya keagamaan.

Biasanya, para narapidana yang mendapatkan remisi menjalani masa hukuman lebih cepat. Tak jarang, banyak pula narapidana yang bebas usai mendapatkan remisi.

Lantas, apa itu remisi?

Pengertian remisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian tersebut seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Melihat pengertian tersebut, maka remisi dapat diberikan kepada narapidana maupun anak pidana.

Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan

Dikutip dari laman Kemenkumham, narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau penjara di lembaga permasyarakatan (Lapas).

Sementara anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak berusia di atas 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan melakukan tindak pidana.

Menurut Pasal 34B ayat (4) PP Nomor 99 Tahun 2012, pihak yang memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Amnesti?

Jenis-jenis remisi

Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, remisi terdiri dari dua jenis yaitu:

1. Remisi umum

Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

2. Remisi khusus

Remisi khusus adalah pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapidana atau anak pidana.

Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi lainnya, yaitu:

1. Remisi kemanusiaan

Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com