Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Apakah Dapat Pensiun?

Kompas.com - 28/08/2022, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Meski demikian, Sambo mengatakan dirinya akan mengajukan banding terkait pemecatannya dari Polri.

Sejumlah warganet di dunia maya pun penasaran, apakah polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tetap mendapatkan uang pensiun?

"Mengundurkan diri ?? PDH ?? dapat pensiun. Sidang kode etik ?? PTDH ?? kehilangan hak pensiun," tulis salah satu akun di Twitter.

"Bedanya kalau mengundurkan diri pensiun diterima tapi kalau ptdh tidak dapat pensiun," kata akun lain.

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Apakah PTDH dapat pensiun?

Terkait hal tersebut Kompas.com, menghubungi Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menjelaskan bahwa jika putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap, maka menurutnya polisi yang PTDH tidak berhak atas pensiun.

"Kalau putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap, pasti tidak berhak atas pensiun," ujar Poengky, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Lantas, bagaimana dengan kasus Sambo yang saat ini sedang ramai?

Poengky mengatakan, terkait dengan kasus Sambo saat ini keputusan pemecatan masih menunggu sidang banding.

"FS melakukan banding. Oleh karena itu putusan banding sidang KKEP belum berkekuatan hukum tetap. Kita harus menunggu putusan sidang banding. Tapi kami optimistis nantinya permohonan bandingnya akan ditolak," ujarnya lebih lanjut.

Sebelumnya peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menyebutkan, uang pensiun hanya akan diterimakan jika pengunduran diri FS diterima Kapolri.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata Bambang Rukminto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo, Apa Itu PTDH?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com