Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir

Kompas.com - 31/07/2022, 06:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah sejumlah situs pada Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran tersebut disebabkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum mendaftarkan diri per tanggal 29 Juli 2022.

Beberapa situs populer yang terdampak pemblokiran seperti layanan jasa pembayaran online PayPal serta platfrom distribusi game Steam dan Epic Games.

Kabar pemblokiran tersebut sontak membuat heboh masyarakat yang sering menggunakan ketiga situs yang diblokir dalam aktivitasnya.

Bahkan hiingga membuat tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic di media sosial Twtitter.

Meskipun situs-situs yang diblokir dapat dibuka dengan mengakses aplikasi Virtual Private Network (VPN), namun hal tersebut berpotensi membahayakan penggunanya.

Lantas, apa bahaya mengakses website yang diblokir menggunakan VPN?

Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital

Apa itu VPN?

Dikutip dari Kompas.com(23/5/2019), VPN adalah jaringan private yang menggunakan koneksi virtual untuk menghubungkan penggunanya ke internet melalui sebuah server yang disediakan oleh penyedia layanan VPN.

Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna dan provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu.

Namun dengan menggunakan VPN, pengguna internet tidak akan dapat dibatasi dan dipantau oleh provider.

Sehingga, memungkinkan untuk dapat mengakses situs atau website yang telah diblokir oleh pemerintah.

Meski begitu, penggunaan VPN terutama yang gratis dapat memungkinkan pihak ketiga (hacker) dapat melakukan pencurian data dari pengguna VPN.

Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Bahaya menggunakan VPN gratis

Berbeda dengan VPN berbayar yang sudah diakui kredibilitasnya, VPN gratis memiliki beberapa ancaman berbahaya.

Berikut 4 ancaman bahaya penggunaan VPN gratis, dikutip dari Kompas.id:

1. Pencurian data

Pengguna VPN gratis berpotensi untuk membuat penggunanya rentan terhadap pencurian data.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com