KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah sejumlah situs pada Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran tersebut disebabkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum mendaftarkan diri per tanggal 29 Juli 2022.
Beberapa situs populer yang terdampak pemblokiran seperti layanan jasa pembayaran online PayPal serta platfrom distribusi game Steam dan Epic Games.
Kabar pemblokiran tersebut sontak membuat heboh masyarakat yang sering menggunakan ketiga situs yang diblokir dalam aktivitasnya.
Bahkan hiingga membuat tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic di media sosial Twtitter.
Meskipun situs-situs yang diblokir dapat dibuka dengan mengakses aplikasi Virtual Private Network (VPN), namun hal tersebut berpotensi membahayakan penggunanya.
Lantas, apa bahaya mengakses website yang diblokir menggunakan VPN?
Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital
Dikutip dari Kompas.com, (23/5/2019), VPN adalah jaringan private yang menggunakan koneksi virtual untuk menghubungkan penggunanya ke internet melalui sebuah server yang disediakan oleh penyedia layanan VPN.
Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna dan provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu.
Namun dengan menggunakan VPN, pengguna internet tidak akan dapat dibatasi dan dipantau oleh provider.
Sehingga, memungkinkan untuk dapat mengakses situs atau website yang telah diblokir oleh pemerintah.
Meski begitu, penggunaan VPN terutama yang gratis dapat memungkinkan pihak ketiga (hacker) dapat melakukan pencurian data dari pengguna VPN.
Baca juga: Steam, PayPal, dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Berbeda dengan VPN berbayar yang sudah diakui kredibilitasnya, VPN gratis memiliki beberapa ancaman berbahaya.
Berikut 4 ancaman bahaya penggunaan VPN gratis, dikutip dari Kompas.id:
Pengguna VPN gratis berpotensi untuk membuat penggunanya rentan terhadap pencurian data.
Hal tersebut dikarenakan pemeilik server VPN dapat melihat isi lalu lintas data pada divice pengguna yang terhubung.
Data yang bisa dilihat oleh pemilik server VPN seperti data komunikasi, username atau password, data keuangan, dan foto-foto pribadi.
Apabila data tersebut berhasil dicuri, maka akan berpotensi untuk dijual atau dimanfaatkan dalam hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan VPN gratis juga turut berisiko untuk mendapatkan serangan virus malware oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Malware dapat melakukan apa saja terhadap device yang disusupinya dan biasanya menyerang dengan iklan-iklan yang tiba-tiba muncul.
Penggunaan VPN membuat koneksi internet menjadi lelet, karena menggunakan VPN juga berarti nemambah arus lalu lintas data pada koneksi internet.
Apabila banyak arus lalu lintas data, maka otomatis akan membuat koneksi internet menjadi terbebani dan kemudian menjadi lelet.
Selain itu, penyedia layanan VPN juga dapat membatasi besaran data yang digunakan, bahkan dapat membuat penggunanya mengalami network endpoint.
Penggunaan VPN gratis dapat berisiko terjadi penipuan terhadap penggunanya.
Hal tersebut disebabkan karena ada kemungkinan data penggunan VPN telah dicuri saat menggunakan VPN gratis.
Biasanya praktek penipuan dengan menggunakan data korban VPN gratis adalah adanya notifikasi kiriman SMS atau pesan dari orang yang tak dikenal untuk menawarkan hadiah atau uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.