Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Status Dokter untuk Menghindari Praktik Dokter Ilegal

Kompas.com - 16/07/2022, 11:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan pertanyaan dari warganet soal "Bagaimana cara membedakan dokter beneran dan dokter-dokteran", ramai di media sosial pada Jumat (15/7/2022).

Informasi itu diunggah oleh akun resmi Instagram ini.

"Pilih doker beneran, bukan 'dokter-dokteran' ya," tulis pengunggah dalam video.

Hingga Sabtu (16/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 2.471 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Baca juga: Detik-detik Dramatis Evakuasi Bayi Gajah yang Terperosok Lubang Got

Lalu, bagaimana cara untuk cek status dokter seseorang?

Cek di situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa cara untuk mengecek apakah seseorang betul-betul berstatus dokter legal bisa dilakukan pada situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di kki.go.id.

Berikut caranya:

1. Buka situs kki.go.id.cekdokter

2. Masukkan nama lengkap tanpa disertai gelar pada kolom yang tersedia

3. Masukkan kode verifikasi atau kode captcha

4. Klik "Cari"

5. Setelah itu, akan muncul link dari nama tersebut, jika orang tersebut telah terdaftar sebagai dokter di KKI

6. Buka link nama lengkap tersebut.

7. Pada jendela lain, akan muncul data sebagai berikut:

  • Nama lengkap
  • Foto
  • Jenis kelamin
  • Asal universitas di mana ia menempuh pendidikan dokter
  • Kualifikasi
  • Nomor Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Nomer berkas
  • Tanggal penetapan
  • Masa berlaku STR
  • Asal Kabupaten/Kota
  • Status
  • Jenis Cetakan STR

Sebagai informasi, apabila nomor STR masih yang lama (belum berubah) berarti berkas usulan perpanjangan belum masuk ke KKI.

Proses STR memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja dihitung dari Tanggal Persetujuan STR

Untuk mengetahui STR sudah dikirim atau belum "Klik Banner Registrasi Online" di Web KKI dan pilih "Cek Status".

Baca juga: Ini Waktu Terbaik dan Durasi Menjemur Bayi Menurut Dokter Anak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com