KOMPAS.com - Sejumlah formasi yang dibuka dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Serdik dan STR ini diharuskan bagi pelamar formasi guru dan tenaga kesehatan.
Formasi guru dan tenaga kesehatan memang masuk dalam daftar tiga besar formasi dengan alokasi kursi terbanyak dibanding lainnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, untuk formasi guru akan dibuka sebanyak 63.324 formasi, sementara formasi kesehatan sebanyak 31.756 kursi.
Bagaimana ketentuannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu
Baca juga: Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Buat Daftar CPNS 2019, Ini Ketentuannya
Sedangkan, formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR antara lain:
Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.
Ditegaskan, pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.
Namun, dalam info yang tertera, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Bagi #SobatBKN yg baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini.#CPNS2019#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN@ccdukcapil @Kemendagri_RI pic.twitter.com/7hRzfc8efL
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 5, 2019