Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Buat Daftar CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 04/11/2019, 20:33 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuat kebijakan tersendiri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dengan kategori P1/TL.

P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang nilai SKD-nya memenuhi nilai ambang batas serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018.

Namun, peserta dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Misalnya, suatu jabatan mengalokasikan dua kursi. Sehingga, menurut peraturan sebanyak enam orang berhak mengikuti SKB.

Dari nilai SKD, terdapat enam orang yang memenuhi passing grade yang berarti seluruhnya mengikuti SKB.

Nilai SKD dan SKB keenamnya memenuhi, tapi karena kursi yang dijatah hanya dua, maka empat orang lain dinyatakan tak lolos. Nah, empat orang ini diperbolehkan memakai nilainya kembali sesuai peraturan CPNS 2019 yang berlaku.

Baca juga: Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Aturan mengenai pelamar P1/TL tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Peraturan tersebut memperbolehkan peserta P1/TL mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS 2018.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Data peserta P1/TL ini berdasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) sore, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan bahwa pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.

"Dan dilakukan proses dan pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," kata Suherman.

Suherman menjelaskan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, serta status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS 2018.

Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar apabila:

  1. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
  2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018

Suherman menegaskan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.

Baca juga: Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019 Tapi Tak Punya e-KTP, Harus Bagaimana?

Peraturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL antara lain:

  • Pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD Tahun 2019 kemudian tidak mengikuti SKD tahun 2019, dinyatakan gugur
  • Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018
  • Apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019
  • Apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com