Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

STR dan Sertifikat Pendidik Syarat Tes CPNS 2019, Untuk Formasi Apa Saja?

Serdik dan STR ini diharuskan bagi pelamar formasi guru dan tenaga kesehatan.

Formasi guru dan tenaga kesehatan memang masuk dalam daftar tiga besar formasi dengan alokasi kursi terbanyak dibanding lainnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, untuk formasi guru akan dibuka sebanyak 63.324 formasi, sementara formasi kesehatan sebanyak 31.756 kursi.

Bagaimana ketentuannya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu

Sedangkan, formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR antara lain:

Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.

Ditegaskan, pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.

Namun, dalam info yang tertera, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/05/183300065/str-dan-sertifikat-pendidik-syarat-tes-cpns-2019-untuk-formasi-apa-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke