Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengecek Status Dokter untuk Menghindari Praktik Dokter Ilegal

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan pertanyaan dari warganet soal "Bagaimana cara membedakan dokter beneran dan dokter-dokteran", ramai di media sosial pada Jumat (15/7/2022).

Informasi itu diunggah oleh akun resmi Instagram ini.

"Pilih doker beneran, bukan 'dokter-dokteran' ya," tulis pengunggah dalam video.

Hingga Sabtu (16/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 2.471 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Lalu, bagaimana cara untuk cek status dokter seseorang?

Cek di situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa cara untuk mengecek apakah seseorang betul-betul berstatus dokter legal bisa dilakukan pada situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di kki.go.id.

Berikut caranya:

1. Buka situs kki.go.id.cekdokter

2. Masukkan nama lengkap tanpa disertai gelar pada kolom yang tersedia

3. Masukkan kode verifikasi atau kode captcha

4. Klik "Cari"

5. Setelah itu, akan muncul link dari nama tersebut, jika orang tersebut telah terdaftar sebagai dokter di KKI

6. Buka link nama lengkap tersebut.

7. Pada jendela lain, akan muncul data sebagai berikut:

  • Nama lengkap
  • Foto
  • Jenis kelamin
  • Asal universitas di mana ia menempuh pendidikan dokter
  • Kualifikasi
  • Nomor Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Nomer berkas
  • Tanggal penetapan
  • Masa berlaku STR
  • Asal Kabupaten/Kota
  • Status
  • Jenis Cetakan STR

Sebagai informasi, apabila nomor STR masih yang lama (belum berubah) berarti berkas usulan perpanjangan belum masuk ke KKI.

Proses STR memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja dihitung dari Tanggal Persetujuan STR

Untuk mengetahui STR sudah dikirim atau belum "Klik Banner Registrasi Online" di Web KKI dan pilih "Cek Status".


Apa itu STR?

Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), (22/12/2010), STR adalah singkatan dari surat tanda registrasi atau bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

STR diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

STR pertama kali diberikan kepada dokter/dokter gigi di Indonesia pada bulan Desember 2005, sehingga pada bulan Desember 2010 ini akan dimulai proses registrasi ulang bagi dokter/dokter gigi tersebut.

Selain itu, STR menjadi syarat mutlak praktik dokter/dokter gigi.

KKI telah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum mempunyai STR dalam pelayanan praktik kedokteran.

Dokter/dokter gigi yang teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

Penyerahan STR ulang dokter/dokter gigi ini bertujuan untuk menjaga kualitas/kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien, sebagai bentuk pertanggungjawaban KKI dalam menjaga praktik kedokteran sesuai amanah UUPK.

Kemudian, untuk memberikan apresiasi dokter/dokter gigi yang taat hukum dan para stakeholder atas kerjasamanya terkait pelaksanaan registrasi.

Selanjutnya, sebagai pengingat/penggugah bagi dokter/dokter gigi se-Indonesia agar melakukan registrasi ulang sesuai kompetensi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR jatuh tempo.


Bagaimana jika masa STR habis?

Apabila STR telah habis masa berlakunya maka Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak berlaku dan dokter/dokter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia.

Menurut UUPK pasal 75, setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Begitu pula dengan yang berpraktik tanpa SIP akan dikenakan denda sangsi paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), sesuai dengan UUPK pasal 76.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/16/110000165/cara-mengecek-status-dokter-untuk-menghindari-praktik-dokter-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke