Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna MyPertamina Tambah 4 Juta dalam 4 Hari, Apakah Sudah Diberlakukan?

Kompas.com - 06/07/2022, 10:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna aplikasi MyPertamina bertambah sebanyak 4 juta dalam kurun waktu 4 hari.

Penambahan tersebut tercatat dari pengguna di berbagai daerah di Indonesia.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertamina mempermudah pendafataran bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone.

Selain melalui website subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga dapat dilakukan dengan datang ke booth yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

“Kami melihat bahwa telah terbangun pemahaman dan kesadaran di masyarakat mengenai penyaluran BBM Subsidi untuk tepat sasaran. Saluran pendaftaran yang beragam (website, aplikasi dan di SPBU) juga telah berjalan baik," kata Irto, dikutip dari laman Pertamina, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, dalam waktu 4 hari juga sudah ada 50 ribu kendaraan yang melakukan pendaftaran BBB subsidi.

Baca juga: Amankah Membuka Aplikasi MyPertamina di Ponsel Saat Isi BBM?

Hal tersebut membuktikan jika antusiasme masyarakat mengenai kebijakan BBM subsidi tersebut sangat tinggi.

“Sejak 1 Juli sampai hari ini, kami mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id,” ungkap Irto.

Nantinya, pendaftaran akan terus dibuka sampai seluruh masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan BBM subsidi mendaftar.

"Mari kita sama-sama pastikan BBM Subsidi dikonsumsi oleh masyarakat yang tepat dan berhak," tutur Irto.

Lantas, apakah sistem pembayaran baru dengan MyPertamina sudah berlaku?

Baca juga: Pendaftaran Kendaraan di MyPertamina Capai 50.000 Unit dalam 4 Hari

Apakah beli BBM pakai MyPertamina sudah berlaku?

Irto menjelaskan bahwa saat ini kebijakan sistem pembayaran baru BBM subsidi masih dalam proses pendaftaran sejak dimulai 1 Juli 2022.

"Masih proses pendaftaran dan sosialisasi," jelasnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Apabila sistem pembayaran yang baru sudah diterapkan, Irto menegaskan, pembayaran tidak wajib memakai aplikasi MyPertamina.

Metode pembelian BBM subsidi dapat dilakukan dengan uang tunai maupun non-tunai.

Bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran, maka akan mendapatkan QR code jika data yang didaftarkan sudah sesuai.

Nantinya, QR code yang didapat kemudian bisa disimpan di handphone atau dapat juga dicetak.

Dengan QR code tersebutlah masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi.

"Sehingga ketika mengisi BBM Subsidi, tinggal discan QRCodenya, selanjutnya prosesnya seperti biasa. Bayarnya pun bisa cash atau kartu atau non-tunai atau aplikasi," ungkap Irto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com