Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Kompas.com - 04/07/2022, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengumumkan adanya 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan ke Indonesia lantaran bermasalah dengan visa.

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," terang Hilman Latief, dikutip dari laman Haji Kemenang (2/7/2022).

Puluhan calon haji furoda ini berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena masuk bukan dengan visa haji resmi Arab Saudi untuk Indonesia. Visa tersebut tidak ditemukan di dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Berdasarkan pengakuan, calon jemaah haji furoda itu berangkat menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Selain 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan ke Indonesia, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut, sebanyak 127 jemaah calon haji juga gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.

Syam mengatakan, hanya ada sedikit haji furoda yang berhasil diberangkatkan pada tahun ini.

"Ada, namun sedikit sekali," tuturnya, dilansir dari KompasTV.

Baca juga: Alasan Kemenag Tidak Gunakan Kuota Tambahan Haji 10.000 Peserta

Apa itu haji furoda?

Haji furoda adalah program haji tanpa antre. Program ini kerap dikenal dengan haji Mujamalah. Pelaksanaannya dilakukan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Visa furoda itu berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler, dari cara mendapatkannya," kata Syam Resfiadi kepada Kompas.com (3/7/2022).

Kuota haji furoda ini tidak menggunakan kuota haji reguler yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia. Sehingga biasa disebut sebagai haji non kuota.

Haji furoda ini diselenggarakan secara mandiri dan bukan dari pemerintah, melainkan dari asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kendati demikian, pihak penyelenggara haji furoda wajib melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji untuk mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.

Baca juga: Apakah Semua Orang yang Pergi ke Tanah Suci Bisa Langsung Naik Haji?

Seorang jamaah haji duduk sambil menaungi diri dengan payung di Masjidil Haram dalam Haji pertama setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali kegiatan Haji untuk warganegara asing yang ditutup akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun di Mekah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/wsj/NBL).ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem Seorang jamaah haji duduk sambil menaungi diri dengan payung di Masjidil Haram dalam Haji pertama setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali kegiatan Haji untuk warganegara asing yang ditutup akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun di Mekah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/wsj/NBL).

Biaya haji furoda

Haji furoda memiliki biaya yang lebih besar dibandingkan haji reguler. Pasalnya, haji furoda menawarkan pemberangkatan haji tanpa antre yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran.

Secara umum, biaya haji furoda berkisar antara Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com