Fasilitas tersebut meliputi akomodasi hotel berbintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.
Jemaah haji furoda juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.
Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia: Warisan Kolonial Belanda
Dilansir dari Haji Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan perbedaan antara haji furoda dengan haji reguler.
Pertama, haji furoda tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa diberangkatkan pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Sementara haji reguler menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.
Kedua, haji furoda diselenggarakan bukan oleh pemerintah, tapi dari asosiasi travel yang bekerjasama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18. Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kemenag.
Ketiga, haji foruda tidak dikoordinir langsung oleh Kemenag. Berbeda dengan haji reguler yang dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag.
Keempat, Pemerintah Arab Saudi juga menerbitkan visa khusus haji furoda yang berbeda dengan visa haji reguler.
Nur Arifin mengatakan, keberangkatan haji furoda pada 2022 berpotensi meningkat setelah dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji.
Kendati demikian, Nur Arifin berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.
"Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.