Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com - 30/06/2022, 17:40 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol viral di media sosial TikTok.

Video berdurasi singkat tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (17/6/2022).

Dalam video tersebut, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun saat dibalik, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.

"Nge-lag liatnya," tulis perekam.

Video itu sempat viral dan mendapat beragam respons dari warganet. Beberapa dari warganet berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.

"Kalau alkoholnya enggak sampe memabukkan mah enggak papa kayak tape juga ada kadar alkoholnya," terang salah satu akun.

"Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih diperbolehkan enggak apa-apa, tape juga ada, durian juga ada," kata warganet lain.

"Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak," ujar warganet lainnya.

Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.

"Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient," kata si perekam.

Hingga Kamis (30/6/2022), video berdurasi 7 menit tersebut telah ditonton oleh 434.700 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 warganet pengguna media sosial TikTok. Bahkan, lebih dari 500 warganet meninggalkan komentar di video tersebut.

Baca juga: Video Viral Mobil Tertabrak KA Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan KAI

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.

"Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan," tulis fatwa tersebut.

Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com