Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/05/2022, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh warga negara wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepesertaan ini bertujuan agar warga negara terlindungi atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong yang diimplementasikan dengan iuran rutin setiap bulan.

Meski begitu, ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan JKN-KIS dengan berbagai alasan.

Salah satunya adalah badan sehat dan sedang tidak membutuhkan jaminan kesehatan.

Namun, bisakah keluar dari kepesertaan, sehingga tidak lagi ada tagihan iuran bulanan yang dialamatkan pada kita?

Jawabannya ternyata tidak bisa.

Hal itu secara tidak langsung disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Berhenti, Bagaimana Jika Tak Mampu Bayar dan Menunggak?

Dua kondisi peserta bisa berhenti dari JKN-KIS

Namun, ada dua kondisi di mana anggota bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS. Pertama, apabila berada di luar negeri dan kedua apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.

"Kalau ke luar negeri, pembayaran iuran dihentikan. Sudah diatur dalam regulasi," kata Iqbal.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.

Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.

Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com