KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan surat tagihan dari BPJS Kesehatan karena menunggak hingga lebih Rp 7 juta.
Pengunggah mengira jika tidak membayar iuran tepat waktu maka kepesertaan otomatis akan diblokir.
"Kukira bakal diblokir kalau ga bayar.. ternyata menumpuk. Ada yg tau cara stop BPJS gak sih.." tulis pengunggah.
Salah satu akun Instagram membagikan ulang video itu. Sehingga menimbulkan kekhawatiran warganet akan menanggung iuran yang serupa.
Atas keluhan dan pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.
Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.