Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tak Izinkan Pengeras Suara Luar Saat Shalat Selama Ramadhan

Kompas.com - 02/04/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi tak memberikan izin penggunaan speaker atau pengeras suara luar saat shalat selama Ramadhan.

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Sheikh dan diedarkan ke semua masjid di Kerajaan Saudi.

Dilansir dari Saudi Gazette (31/3/2022), Abdullatif Al-Sheikh menegaskan tak memberi izin masjid menggunakan pengeras suara luar saat shalat selama Ramadhan.

Pengeras suara luar hanya diizinkan untuk mengumandangkan azan dan ikamah sebagai penanda waktu shalat.

Tak hanya itu, otoritas Arab Saudi juga mengatur intensitas volume pengeras suara yang boleh digunakan, yakni tidak melebihi sepertiga dari level maksimal volume speaker.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Tak Izinkan Masjid Pakai Pengeras Suara Eksternal Saat Shalat Selama Ramadhan

Alasan pembatasan speaker masjid

Pertengahan tahun lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan yang sama terkait dengan penggunaan pengeras suara masjid.

Diberitakan Gulf News (23/5/2021), kebijakan pembatasan pengeras suara masjid, salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit, anak-anak, dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Selain itu, penggunaan speaker selain azan dan ikamah seperti untuk mengumandangkan doa dan suara imam saat shalat juga bisa memunculkan kebingungan di antara jemaah dan warga sekitar masjid.

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Otoritas Arab beranggapan bahwa suara imam masjid selama shalat harus didengar oleh jemaah di dalam masjid dan tidak perlu hingga terdengar ke luar.

“Jika shalat yang berlangsung 10 hingga 15 menit diperdengarkan dengan keras dengan pengeras suara, itu bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sekitar masjid, termasuk Muslim dan non-muslim,” ujar Abdullatif Al-Sheikh, dikutip dari The National (26/5/2021).

Disebutkan pula dalam instruksi, ada sikap tidak hormat saat Al Quran dibacakan keras-keras menggunakan pengeras suara luar dan tidak ada satu pun orang (di luar masjid) yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Baca juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Tren
Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com