Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 24: Jadwal, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Kompas.com - 15/03/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

Ia menyebut, proses pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 24 ini akan dibuka pada Kamis (17/3/2022).

"Dimulai pendaftaran (Prakerja gelombang 24) pada tanggal 17 Maret pada Kamis (17/3/2022) pagi jam 10.30," kata Airlangga.

 

Berikut informasi kuota yang dibuka, syarat dan cara pendaftaran Prakerja gelombang 24:

Baca juga: Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hanya untuk 300.000 Peserta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Kartu Prakerja gelombang 24

Berbeda dengan gelombang 23 yang dibuka untuk 500.000 kuota, pada gelombang 24, kuota yang disediakan terbilang lebih sedikit, yakni 300.000 saja.

"Terkait Kartu Prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (orang)," jelas Airlangga.

Untuk 2022 ini, pemerintah menargetkan ada 4,5 juta kuota yang akan dibuka untuk masyarakat yang akan dibagi dalam beberapa gelombang.

Baca juga: Airlangga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis Pagi

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 berdasarkan informasi dari laman Kartu Prakerja:

  1. Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Verifikasi KTP dan KK
  3. Mengisi data diri
  4. Verifikasi foto KTP
  5. Ambil foto dan pindai wajah
  6. Verifikasi nomor handphone
  7. Mengisi Pernyataan Pendaftaran
  8. Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
  9. Klik gabung
  10. Konfirmasi Persetujuan Prakerja
  11. Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 24.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Kamis Pekan Ini

Syarat daftar Kartu Prakerja

Berikut adalah persyaratan mendaftar Prakerja gelombang 24 yang harus dipenuhi:

  1. WNI yang dibuktikan dengan KTP
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan kerja masyarakat melalui sejumlah pilihan pelatihan, terutama yang saat ini terdampak Covid-19.

Pelatihan sepenuhnya dilaksanakan secara online.

Selain mendapatkan ilmu melalui pelatihan yang dipilih, peserta juga akan mendapatkan bantuan dana berupa uang pelatihan sebesar Rp 1.000.000, biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 per survei (ada 3 survei yang bisa diisi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com