Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Kompas.com - 06/03/2022, 11:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden masih menjadi polemik yang diperdebatkan.

Sejak pertama kali wacana tersebut diusulkan oleh sejumlah elit partai, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menuai penolakan.

Dikutip dari Kompas.com (5/3/2022), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang pertama kali mengembuskan isu penundaan Pemilu 2024 mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.

Baca juga: Daftar Partai Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022)

Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan gelaran pemilu dapat mengganggu prospek pemulihan ekonomi selama 2022-2023.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Namun, banyak pihak juga tidak setuju dan menolak usulan tersebut

Baca juga: 6 Partai Pendatang Baru Siap Bertarung pada Pemilu 2024, Bagaimana Peluangnya?

Lantas, apa itu pemilu sebenarnya?

Pengertian pemilu

Partai peserta Pemilu tahun 1971Mengenal Kabinet RI Selama 40 Tahun Indonesia Merdeka (1985) Partai peserta Pemilu tahun 1971

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Vigdis Finnbogadottir, Presiden Perempuan Pertama yang Dipilih Lewat Pemilu

Asas prinsip pemilu

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip sebagai berikut:

  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Ketidakpastian
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Terbuka
  • proporsional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien

Baca juga: Joe Biden Menang Pemilu AS, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Tujuan pemilu

Pengaturan penyelenggaran pemilu bertujuan untuk:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegrasi
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

Pelaksanaan pemilu

Berikut adalah pelaksanaan pemilu:

  • Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
  • Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
  • Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari yang telah ditentukan
  • Tahap penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
  • Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.

Baca juga: Sejumlah Pejabat KPU Positif Covid-19 dan Menimbang Kelanjutan Pilkada 2020...

Hak memilih

Berikut adalah hak untuk memilih dalam pemilu:

  • Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
  • Warga Negara indonesia yang telah didaftarkan satu kali oleh penyelenggaraan pemilu dalam daftar pemilih
  • Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih
  • Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih
  • Dalam pemilu, anggota Tentara Nasional indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih.

 Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com