KOMPAS.com - Pemerintah memiliki program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu kelompok masyarakat guna mendapatkan akses ke jenjang pendidikan tinggi.
Pada dasarnya, KIP Kuliah bukanlah beasiswa pendidikan yang bisa diberikan pada siswa berprestasi, melainkan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa lulusan SLTA dengan prestasi akademis yang tinggi, namun memiliki keterbatasan secara ekonomi.
Bantuan ini bisa diberikan baik pada penerima yang melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), juga tidak mempermasalahkan mereka masuk dari jalur penerimanaan mana, bisa SNMPTN, UTBK-SBMPTN, Jalur Mandiri, SMPN, maupun UMPN.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah sejumlah informasi terkait KIP Kuliah 2022, berdasarkan informasi di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Selain berprestasi dan memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah, diberlakukan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah dan Bagaimana Alur Pencairannya?
Jika sudah memenuhi persyaratan yang disebutkan, ketahui tahapan pendaftarannya.
Berikut ini adalah tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa mendaftar secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah;
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif;
3. Sistem akan memvalidasi data-data yang dimasukkan sebelumnya dan menilai kelayakan yang bersangkutan untuk mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika validasi berhasil, maka siswa akan dikirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya;
5. Siswa memilih jalur seleksi yang akan ditempuh apakah SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Mandiri;
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;