Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Kompas.com - 26/02/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.

Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Dilansir dari laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai.
  • 012 : tabungan.
  • 013 : giro.
  • 014 : deposito.
  • 015 : setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang.
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029 : piutang lain.

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksadana.
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039 : investasi lain.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053 : barang seni dan antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069 : harta tak bergerak lain.

Baca juga: Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Petunjuk pengisian

Masih dari laman DJP, ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.

Terkait mana saja yang termasuk harta dan mana yang termasuk konsumsi, panduannya mengacu pada teori yang dijelaskan seorang ekonom bernama John Maynard Keynes.

Dia menjelaskan, teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta.

Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y=C+S, dengan Y berarti penghasilan, C artinya konsumsi dan S artinya tabungan.

Menurut Keynes, setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh si empunya dalam bentuk konsumsi dan harta.

Konsumsi didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.

Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling

Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Contoh pengeluaran konsumsi, antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.

Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Merujuk pada teori Keynes tersebut, maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com