Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.

Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.

6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Dilansir dari laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

Petunjuk pengisian

Masih dari laman DJP, ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.

Terkait mana saja yang termasuk harta dan mana yang termasuk konsumsi, panduannya mengacu pada teori yang dijelaskan seorang ekonom bernama John Maynard Keynes.

Dia menjelaskan, teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan harta.

Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y=C+S, dengan Y berarti penghasilan, C artinya konsumsi dan S artinya tabungan.

Menurut Keynes, setiap penghasilan pasti akan dialihrupakan oleh si empunya dalam bentuk konsumsi dan harta.

Konsumsi didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.

Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Contoh pengeluaran konsumsi, antara lain biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Menurut Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.

Tak peduli apapun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Merujuk pada teori Keynes tersebut, maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/26/153000665/ini-6-jenis-harta-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan

Terkini Lainnya

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke