Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Offline dan Online

Kompas.com - 03/02/2022, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Layanan autodebet BPJS Kesehatan adalah layanan yang dibuat untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bulanan.

Dengan sistem autodebet, diharapkan tak akan ada lagi tunggakan pembayaran karena alasan kelalaian.

Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.

Hingga saat ini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.

Bank milik pemerintah ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), BPD Jateng, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang menjalin kerjasama di awal tahun 2022 ini. 

Selain bank milik pemerintah, ada pula bank swasta yang juga menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu Bank Central Asia (BCA).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar, menyebutkan kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022), bahwa jalinan kemitraan perbankan merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas kanal pembayaran iuran serta proses autodebet iuran.

"Mengingat demografi penduduk Indonesia sangatlah beragam dalam kepemilikan rekening tabungan," ujarnya.

Baca juga: Pindah Domisili, Bagaimana Cara Ganti Faskes Pertama BPJS Kesehatan?

Cara mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Andi Ashar menyebutkan bahwa autodebet sendiri merupakan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta di mana iuran bulanan peserta JKN-KIS yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan secara otomatis dipotong dari saldo rekening peserta.

Proses pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah akses offline, dengan cara datang langsung ke bank yang bersangkutan.

Di customer service, serahkan dokumen syarat seperti tanda pengenal atau e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta buku rekening tabungan.

Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.

Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.

"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU, " ujar Andi.

Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:

  • Akses bpjs-kesehatan.go.id.
  • Masuk ke menu "Pendaftaran Auto Debit."
  • Pilih bank yang menjadi mitra peserta.
  • Masukkan nomor rekening dan captcha.
  • Lengkapi data yang diminta.

Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".

Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.

Baca juga: Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com