KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun telah dimulai sejak 14 Desember 2021.
Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Namun, tidak semua anak bisa langsung divaksinasi Covid-19, karena beberapa kondisi. Salah satunya jika belum lama ini anak menerima imunisasi rutin, seperti polio, campak, dan lainnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, jarak pemberian vaksin Covid-19 setelah mendapat imunisasi adalah minimal 2 minggu.
"2 minggu minimal," kata Nadia pada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Selain itu ada beberapa kondisi yang membuat seorang anak harus menunda vaksinasi Covid-19 menurut Nadia, yaitu:
"Kalau sedang tidak sehat, demam, batuk pilek, atau ada sakit bawaan yang harus dinilai dokternyaa dulu ya," tutur Nadia.
Namun untuk mengetahui apakah seseorang bisa divaksin atau harus menunda vaksin perlu dilakukan screening sebelum vaksinasi.
"Nanti ada form skriningnya," ujar Nadia.
Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Apakah Bisa Daftar via PeduliLindungi?
Dihubungi terpisah, Ketua Umum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), juga mengatakan hal yang sama, yakni jarak pemberian imunisasi rutin dan vaksin Covid-19 adalah 2 minggu.
"2 minggu," kata Piprim pada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Melansir laman Covid-19.go.id tentang Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Anak Usia 6 sampai dengan 11 tahun, disebutkan kondisi-kondisi yang membuat anak harus menunda vaksinasi Covid-19, yaitu:
Di Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga terdapat format form screening yang akan diisi oleh anak sebelum vaksinasi.
Baca juga: Jadwal Imunisasi Dasar Anak yang Wajib Diketahui Orangtua
Ketika berada di ruang tunggu, anak mengisi data sebagai berikut:
Di meja 1 anak akan diperiksa suhu dan tekanan darahnya. Jika suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius vaksinasi ditunda sampai sembuh.