Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id

Kompas.com - 23/12/2021, 09:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat kini dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik melalui situs lapor.go.id.

Berbagai aduan dapat disampaikan masyarakat, mulai dari antrean yang lama saat mengurus dokumen kependudukan, listrik yang sering padam, hingga jalan rusak.

Situs lapor.go.id merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Baca juga: Viral Foto Petugas Mal Pelayanan Publik Makan Pentol saat Layani Warga, Ini Kata Pemkot Surabaya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Baca juga: Baru Diluncurkan, Kanal Aduan Terima 89 Laporan Dugaan Radikalisme oleh ASN

Terhubung dengan berbagai instansi

Mengutip lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Pengelolaan juga dipegang oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Per 22 Desember 2021, sistem ini telah terhubung dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga, dan 396 Pemerintah Kabupaten, 94 Pemerintah Kota, dan 34 Pemerintah Provinsi.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Penyampaian Aduan Pelayanan Publik via LAPOR

Cara membuat pengaduan

Berikut cara membuat pengaduan di situs lapor.go.id:

  • Pertama, isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
  • Kemudian, tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
  • Selanjutnya, tulis Tanggal Kejadian pada kolom yeng disediakan
  • Lalu, sebutkan Lokasi Kejadian tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
  • Pilih instansi di mana aduan ditujukan
  • Tambahkan kategori laporan
  • Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung, seperti gambar, dokumen, atau video
  • Jika dibutuhkan, Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim atau membuat laporan bersifat rahasia
  • Setelah semua kolom terisi, klik Lapor.

Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?

Setelah laporan dikirimkan, dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

Kemudian, dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.

Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Anonim dan rahasia

Sistem LAPOR! bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun fitur-fitur yang tersedia dalam sistem LAPOR! adalah:

  • Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  • Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  • Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Laporkan di LAPOR jika Ada Keluhan soal Layanan Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com