KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimulai pada Desember 2021.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada pekerja/buruh.
"Ini sebenarnya program lama, sudah ada sejak 2016," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Menurutnya, program ini kembali digelar karena ada aturan baru. Pada tahun ini, imbuhnya program MLT-JHT mengacu pada aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
"Permenaker 17 ini merevisi aturan sebelumnya. Tujuannya biar program MLT ini lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," lanjut dia.
Adapun Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta Program JHT.
Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir
Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja/buruh yang termasuk peserta program MLT-JHT, yakni:
Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini:
Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN
Tidak semua pekerja/buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.
Berikut syarat pekerja/buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai skema atau alur pengajuan program MLT-JHT.
Pertama, peserta mengajukan permohonan fasilitas MLT kepada Bank Penyalur.
Kedua, Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yg diatur Bank Penyalur dan dilengkapi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan
Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor