Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kematian akibat Covid-19 Melandai, Apa Artinya?

Kompas.com - 01/12/2021, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas penanganan Covid-19 melaporkan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia hanya ada 1 kasus pada 28 November 2021.

Secara kuantitatif, angka ini memang paling rendah jika dibandingkan angka fatalitas yang dilaporkan sejak 8 bulan sebelumnya.

Terlebih, jika dibandingkan saat puncak gelombang kedua terjadi pertengahan 2021 ini, di mana dalam sehari kasus kematian bisa melebihi angka 2.000 secara nasional.

Apakah ini pertanda bahwa infeksi Covid-19 sudah berhasil ditekan?

Begini jawaban dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai hal tersebut:

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Varian Omicron Dikhawatirkan Para Peneliti

Penjelasan Satgas

Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, dia menyebut, angka ini berhasil dicapai setelah adanya upaya 3T (tracing, tasting, treatment) yang optimal.

"Angka tersebut adalah hasil deteksi dini dan upaya tanggap cepat kasus yang ada melalui optimalisasi upaya 3T," kata Wiku, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/12/2021).

Tidak hanya 3T, terus meningkatnya angka vaksinasi yang ada di Indonesia juga memiliki peran dalam menekan angka kematian ini.

"Angka fatalitas ini juga dipengaruhi karena upaya vaksinasi yang dapat menekan perburukan gejala pada kasus positif selain mencegah kemunculan kasus baru," jelas dia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Omicron, Varian Baru Corona

Angka fatalitas masih tinggi

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melihat, angka fatalitas akibat Covid-19 di Indonesia ini masih terbilang tinggi.

"Angka positif kan sudah 0,19 persen, jadi kasusnya memang sangat rendah. Kemarin adalah jumlah yang dilaporkan saja, tapi untuk menilai tingkat keparahan harus menghitung dari case fatality rate yang angkanya masih 2,7 persen," jelas Nadia kepada Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Ketika ditanyakan, berapa tingkat fatalitas kasus yang sudah dapat dikatakan rendah, Nadia memberi perbandingan dengan data global.

"Kalau (tingkat kasus fatal) global itu 2,1 persen, kita seharusnya di bawah global," pungkasnya.

Dan angka kematian 1 digit itu ternyata tidak bertahan lama, karena sehari setelahnya, di tanggal 29 dan 30 November 2021, angka kematian dilaporkan ada di angka 11. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com