KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021).
Penyitaan aset dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan dibantu pihak kepolisian.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Lalu, apa aset milik Tommy Soeharto yang disita dan apa penyebab penyitaan tersebut?
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat (5/11/2021), aset Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI yakni aset PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektar.
Diketahui, nilai lahan perusahaan obligor itu ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Aturannya?
Berikut rincian 4 bidang tanah PT TPN seluas 124,88 hektar yang disita Satgas BLBI:
Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?