Utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini dikenal Bank Mandiri.
Mahfud menambahkan, dulunya perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan olehnya kepada negara.
Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, Urgensi Reformasi Kepolisian, dan Kaburnya Djoko Tjandra...
Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektar, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar tersebut.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).
"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," lanjut dia.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.