Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto, Ini Penyebab dan Rincian Asetnya

Kompas.com - 06/11/2021, 10:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penyebab aset Tommy Soeharto disita

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPT Doni Monardo memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rakorsus tersebut membahas antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode puncak kemarau tahun 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nzANTARA FOTO/Aprillio Akbar Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPT Doni Monardo memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rakorsus tersebut membahas antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode puncak kemarau tahun 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menjelaskan, penyebab disitanya aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini dikenal Bank Mandiri.

Mahfud menambahkan, dulunya perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan olehnya kepada negara.

Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, Urgensi Reformasi Kepolisian, dan Kaburnya Djoko Tjandra...

Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektar, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar tersebut.

"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).

"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," lanjut dia.

Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com