Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pengalihan Deposito Ratusan Juta Catut Bank Indonesia

Kompas.com - 06/11/2021, 13:15 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Foto-foto yang diklaim sebagai surat pengalihan deposito yang mengatasnamakan Bank Indonesia beredar di media sosial Facebook.

Nominal uang yang dialihkan kepada nasabah penerima mulai dari ratusan juta rupiah.

Pada bagian akhir surat nama-nama pegawai Bank Indonesia dicatut dan serah terima tunai disebut akan disaksikan oleh Dewan Bank Indonesia dan Direksi Perusahaan.

Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa surat-surat itu bukan berasal dari pihaknya dan dipastikan hoaks.

Narasi yang beredar

Salah satu akun Facebook yang menyebarkan surat pengalihan deposito itu adalah akun ini. Selain itu dibagikan di akun ini, ini, dan ini.

Meski berbeda-beda wujud suratnya, surat-surat tersebut memiliki kesamaan yakni berisi nama nasabah, jumlah deposit, nama penerima, hingga tanda tangan dan logo Bank Indonesia.

Ada yang diberi judul Surat Pencairan Deposito, ada juga Pengalihan Deposito. Nama pegawai BI yang dicatut antara lain kepala keuangan BI dan dirut BI.

Meterai yang digunakan adalah meterai Rp 6.000. Sementara itu, logo BI dibuat transparan berukuran besar di tengah kertas. Selain itu di bagian atas surat.

Nominal yang tertera di surat pengalihan deposito itu bernilai fantastis, yaitu Rp 297 juta, Rp 464 juta, Rp 630 juta, dan Rp 840 juta.

Informasi yang tertera di salah satu surat tersebut yaitu:

"Pengalihan Deposito

Nama Nasabah: TEJA FERNANDO
Jumlah Deposito: Rp 464.000.000,00,-
Pajak Deposito: Rp 11.600.000,- (2,5%/1juta)

Nama Penjamin: PUJIATI
Penerima Deposito: PUJIATI
Jumlah Deposito: Rp 464.000.000,00,-
Pajak Deposito: Rp 11.600.000,- (2,5%/1juta)

No. Rek: 03XXXXXXXX (bank...) PUJIATI

Demikian surat pengalihan deposito tunai akan diserah terimakan kepada PUJIATI
disaksikan oleh Dewan Bank Indonesia dan Direksi Perusahaan.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com